BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tindakan
unsafe abortion yang sering dilakukan wanita seperti melakukan kekerasan fisik
seperti berlari, naik sepeda atau naik kuda. Jika tindakan pertama tidak
berhasil, maka wanita tersebut melakukan tindakan kedua dengan cara mengonsumsi
obat-obatan yang dapat menggugurkan kandungan. Misalnya, wanita tersebut
sengaja mengonsumsi obat-obatan yang dilarang untuk wanita hamil. Bisa juga
dengan cara mengonsumsi obat tradisional seperti nenas muda.
Tindakan unsafe abortion seperti ini diperkirakan banyak
dilakukan keluarga miskin yang tidak ingin menambah anak. Tanpa mereka sadari, unsafe
abortion dapat menimbulkan gangguan pada kesehatan reproduksi bahkan
mengakibatkan kematian bagi kaum ibu.
WHO
memperkirakan di seluruh dunia setiap tahun terjadi 20 juta kejadian aborsi
yang tidak aman (unsafe abortion) (WHO, 1998). Sekitar 13% dari jumlah
total kematian ibu di seluruh dunia diakibatkan oleh komplikasi aborsi yang
tidak aman. 95% (19 dari setiap 20 tindak aborsi tidak aman) di antaranya
terjadi di negara-negara berkembang
1.2
Tujuan
Untuk mengetahui tentang apa yang dimaksud Unsafe
Aborsi
∂ Agar pembaca
dapat memahami tentang materi Unsafe Abortus dan,dapat melanjutkan apabila akan dibahas lebih lanjut.
∂ Untuk memenuhi tugas mata kuliah ASKEB V Komunitas.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Aborsi
tidak aman (Unsafe Abortion) adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh
orang yang tidak terlatih/kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai,
sehingga menimbulkan banyak komplikasi bahkan kematian. (Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI)
Unsafe
abortion adalah upaya untuk terminasi kehamilan muda dimana pelaksanaan
tindakan tersebut tidak mempunyai cukup keahlian dan prosedur standar yang aman
sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa pasien.( Behrman Kliegman Arvin)
Unsafe abortion adalah
prosedur penghentian kehamilan oleh tenaga kurang terampil (tenaga medis/non
medis), alat tidak memadai, lingkungan tidak memenuhi syarat kesehatan (WHO). 1998)
Dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam
keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau
janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak
disebutkan bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya disebutkan syarat
untuk melakukan tindakan medis tertentu.
Berdasarkan UU Kesehatan RI No. 36 Thn 2009, Pasal 75 bahwa setiap
orang dilarang melakukan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan indikasi
kedaruratan media yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan aturan ini
diperkuat dengan Pasal 77 yang berisi pemerintah wajib melindungi dan mencegah
perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 mengenai tindakan
aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab sera
bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian pengertian aborsi yang didefinisikan sebagai
tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau bayinya (pasal 15 UU
Kesehatan) adalah pengertian yang sangat rancu dan membingungkan masyarakat dan
kalangan medis.
2.2 PENYEBAB UNSAFE ABORTION
Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya
pelayanan kesehatan yang memadai. Apalagi bila aborsi dikategorikan tanpa
indikasi medis, seperti :
1. Alasan kesehatan, dimana ibu tidak cukup sehat
untuk hamil.
2. Alasan psikososial, dimana ibu tidak sendiri
tidak punya anak lagi.
3. Kehamilan di luar nikah.
4. Masalah ekonomi,
menambah anak akan menambah beban ekonomi.
5. Masalah sosial,
misalnya khawatir adanya penyakit turunan.
6. Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan.
7. Kegagalan pemakaian alat kontrasepsi.
2.3
METODE
UNSAFE ABORTION
Metode aborsi yang tidak aman yang umumnya digunakan di berbagai
negara bervariasi, dari metode teknik medis lanjut yang digunakan oleh dokter
sampai teknik tradisional berbahaya yang digunakan oleh dukun, teman, atau
tetangga yang menolong atau oleh wanita hamil itu sendiri.
·
Untuk para pelaku abortus yang
tidak profesional, upaya yang dilakukan antara lain adalah memasukkan cairan ke
dalam uterus. Cairan yang digunakan bervariasi, mulai dari air sabun sampai
disinfektan rumah tangga yang dimasukkan melalui semprotan ataupun alat suntik.
Di beberapa negara juga menggunakan pasta yang bersifat abortif yang mengandung
zat iritatif.
- Sediaan jamu dan obat-obatan per oral juga sering digunakan. Berbagai jamu dan obat yang diduga bersifat abortif dapat ditemukan di pasaran bebas di negara-negara berkembang. Di Bangladesh, obat-obat tersebut kemungkinan mengandung air raksa.
·
Metode lain yang relatif lebih
berbahaya adalah memasukkan alat atau benda asing ke dalam rongga rahim. Di
India digunakan pucuk wortel yang telah dikeringkan; di Philipin alat tesebut
adalah pisang atau daun tumbuh-tumbuhan lokal kalachulchi. Di Ghana, digunakan
ranting pohon comelina yang jika dimasukkan ke dalam rahim akan menyerap air
dan mengembang membuka leher rahim serta menyebabkan abortus. Jenis lain adalah
tanaman Jatropha yang mengandung bahan kimia korosif yang dapat menyebabkan
abortus. Di Amerika latin, upaya abortus dilakukan dengan memasukkan ujung
kateter yang lentur ke dalam rongga rahim. Ujung yang lain diikatkan di pangkal
paha. Wanita tersebut kemudian disuruh berjalan sehingga ujung kateter yang
berada di dalam rongga rahim bergoyang-goyang menggangu isi rahim dan
merangsang abortus. Ada pula yang menggnakan cairan kina yang toksik pada bayi
dan si ibu. Ada juga para wanita yang melakukan sendiri dengan memasukkan
plastik berongga ke dalam rongga rahim, kemudian memasukkan alat atau kawat
melalui plastik tersebut untuk mengorek rongga rahim.
2.4 CIRI – CIRI UNSAFE ABORTION
1. Dilakukan oleh tenaga medis atau non medis
2. Kurangnya pengetahuan baik pelaku ataupun
tenaga pelaksana
3. Kurangnya fasilitas dan
sarana
4. Status illegal
2.5 DAMPAK UNSAFE ABORTION
1. Dampak sosial.
Biaya lebih banyak, dilakukan secara sembunyi -
sembunyi.
2. Dampak kesehatan.
Bahaya bagi ibu bisa terjadi perdarahan dan
infeksi.
3. Dampak psikologis.
Trauma
2.6 KOMPLIKASI UNSAFE ABORTION
Komplikasi yang sering
terjadi akibat tindakan-tindakan yang tidak aman terhadap kehamilan yang tidak
diinginkan misalnya dengan melakukan abortus provokatus oleh dukun, dengan
meminum jamu-jamuan, ramuan.
Pengakhiran kehamilan yang tidak aman menurut WHO yaitu pengakhiran
kehamilan yang tidak dikehendaki dengan cara yang mempunyai resiko tinggi
terhadap keselamatan jiwa perempuan tersebut sebab dilakukan oleh individu yang
tidak mempunyai pengetahuan dan ketrampilan yang sangat diperlukan, serta
memakai peralatan yang tidak memenuhi persyaratan minimal bagi suatu tindakan
medis tersebut.
Akibat dari tindakan yang tidak aman tersebut akan memberikan resiko
infeksi, perdarahan, sisa hasil konsepsi yang tertinggal di dalam rahim dan
perforasi yang pada akhirnya dapat menyebabkan kematian apabila tidak
mendapatkan pertolongan yang segera.
Tingginya AKI mengindikasikan masih rendahnya tingkat kesejahteraan
penduduk dan secara tidak langsung mencerminkan kegagalan pemerintah dan
masyarakat untuk mengurangi risiko kematian ibu. Peningkatan kualitas
perempuan merupakan salah satu syarat pembangunan sumber daya manusia.
Strategi untuk menurunkan risiko kematian karena aborsi tidak aman
adalah dengan menurunkan ‘demand’ perempuan terhadap aborsi tidak aman.
Ini dapat dimungkinkan bila pemerintah mampu menyediakan fasilitas keluarga
berencana yang berkualitas dilengkapi dengan konseling.
Konseling keluarga berencana dimaksudkan untuk membimbing klien
melalui komunikasi dan pemberian informasi yang obyektif untuk membuat
keputusan tentang penggunaan salah satu metode kontrasepsi yang memadukan aspek
kesehatan dan keinginan klien, tanpa menghakimi. Bagi remaja yang belum
menikah, perlu dibekali dengan pendidikan seks sedini mungkin sejak mereka
mulai bertanya mengenai seks. Namun, perlu disadari bahwa risiko
terjadinya kehamilan selalu ada, sekalipun pasangan menggunakan
kontrasepsi.
Bila akses terhadap pelayanan aborsi yang aman
tetap tidak tersedia, maka akan selalu ada ‘demand’ perempuan terhadap aborsi
tidak aman.
2.7 HUKUM TENTANG UNSAFE ABORTION
Menurut KUHP orang yang dapat dihukum adalah orang yang menggugurkan
kandungan seorang wanita, juga wanita yang digugurkan kandungannya. Sedangkan
dalam praktek yang tidak dihukum adalah dokter yang melakukan aborsi dengan
indikasi medis, yaitu dengan tujuan untuk menyelamatkan jiwa atau menjaga
kesehatan wanita yang bersangkutan.
Persoalannya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita yang
merupakan peninggalan masa kolonialisasi Belanda melarang keras dilakukannya
aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283, 299 serta pasal
346 – 349. Bahkan pasal 299 intinya mengancam hukuman pidana penjara maksimal
empat tahun kepada siapa saja yang memberi harapan kepada seorang perempuan
bahwa kandungannya dapat digugurkan.
2.8 PENANGANAN KEHAMILAN TIDAK DIINGINKAN
Konseling
remaja tersebut dan keluarga agar diusahakan untuk dinikahkan, untuk mengurangi
beban psikologis
Meneruskan kehamilan yang tidak diinginkan sampai dengan aterm dan
sampai terjadi persalinan. Setelah bayi tersebut lahir maka anak tersebut dapat
diasuh sendiri (single parent) apabila hanya mempunyai orang tua tunggal,
misalnya tidak diketahui ayah dari anak yang tidak diinginkan tersebut. Atau
apabila tidak bisa maupun tidak sanggup untuk mengasuh dan merawat, maka anak
dapat diasuh oleh keluarga lain, dapat dititipkan di panti asuhan, diadopsi
oleh keluarga lain.
Bagi
pasangan suami istri yang karena gagal KB maka dilakukan konseling untuk tetap
meneruskan kehamilan dengan memperhatikan segi sosial ekonomi yang
melatarbelakanginya.
Untuk kehamilan yang tidak diinginkan yang tidak menghendaki untuk
melanjutkan kehamilannya dapat melakukan induksi haid secara aman (istilah
halus dari Safe Abortion).
2.9 PERAN DIDAN DALAM MENANGANI UNSAFE ABORTION
1. Sex education
2. Bekerja sama dengan tokoh agama dalam
pendidikan keagamaan
3. Peningkatan sumber daya manusia
4. Penyuluhan tentang abortus dan bahayanya.
2.10 ABORSI DILAKUKAN
AMAN APABILA
1. Dilakukan oleh pekerja kesehatan yang benar-benar terlatih dan
berpengalaman melakukan aborsi
2. Pelaksanaannya mempergunakan alat-alat
kedokteran yang layak.
3. Dilakukan dalam kondisi
bersih, apapun yang masuk dalam vagina atau rahim harus steril atau tidak
trcemar kuman dan bakteri.
4. Dilakukan kurang dari 3 bulan (12 minggu)
sesudah pasien terakhir kali mendapat haid.
BAB III
PENUTUP
3
Kesimpulan
Aborsi tidak aman (Unsafe
Abortion) adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak
terlatih/kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga
menimbulkan banyak komplikasi bahkan kematian. Aborsi tidak aman tidak selalu sama dengan aborsi
ilegal.
Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan
kesehatan yang memadai.
Masalahnya tiap perempuan mempunyai alasan tersendiri untuk
melakukan aborsi dan hukumpun terlihat tidak akomodatif terhadap alasan-alasan
tersebut, misalnya dalam masalah kehamilan paksa akibat perkosaan atau bentuk
kekerasan lain termasuk kegagalan KB. Larangan aborsi berakibat pada banyaknya
terjadi aborsi tidak aman (unsafe abortion),
Saran
seorang wanita
Jika anda sedang memikirkan untuk melakukan aborsi, tenangkan pikiran anda. Aborsi bukanlah suatu solusi sama sekali. Aborsi akan membuahkan masalah-masalah baru yang bahkan lebih besar lagi bagi anda – di dunia dan di akhirat.
Jika anda sedang memikirkan untuk melakukan aborsi, tenangkan pikiran anda. Aborsi bukanlah suatu solusi sama sekali. Aborsi akan membuahkan masalah-masalah baru yang bahkan lebih besar lagi bagi anda – di dunia dan di akhirat.
Ada beberapa pihak yang dapat diminta bantuannya dalam hal menangani
masalah aborsi ini, yaitu:
1. Keluarga dekat atau anggota keluarga lain.
2. Saudara-saudara seiman.
1. Keluarga dekat atau anggota keluarga lain.
2. Saudara-saudara seiman.
DAFTAR
PUSTAKA
Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin.
(2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC.
Jakarta.
Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan
Pengembangan Desa Siaga. Depkes. Jakarta.
Depkes RI. (2007) Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat. Pusat Promosi Kesehatan.