Senin, 20 Mei 2013

unsafe abortion


BAB I
PENDAHULUAN

  1.1 Latar Belakang
Tindakan unsafe abortion yang sering dilakukan wanita seperti melakukan kekerasan fisik seperti berlari, naik sepeda atau naik kuda. Jika tindakan pertama tidak berhasil, maka wanita tersebut melakukan tindakan kedua dengan cara mengonsumsi obat-obatan yang dapat menggugurkan kandungan. Misalnya, wanita tersebut sengaja mengonsumsi obat-obatan yang dilarang untuk wanita hamil. Bisa juga dengan cara mengonsumsi obat tradisional seperti nenas muda.
Tindakan unsafe abortion seperti ini diperkirakan banyak dilakukan keluarga miskin yang tidak ingin menambah anak. Tanpa mereka sadari, unsafe abortion dapat menimbulkan gangguan pada kesehatan reproduksi bahkan mengakibatkan kematian bagi kaum ibu.
WHO memperkirakan di seluruh dunia setiap tahun terjadi 20 juta kejadian aborsi yang tidak aman (unsafe abortion) (WHO, 1998). Sekitar 13% dari jumlah total kematian ibu di seluruh dunia diakibatkan oleh komplikasi aborsi yang tidak aman. 95% (19 dari setiap 20 tindak aborsi tidak aman) di antaranya terjadi di negara-negara berkembang
1.2             Tujuan
Untuk mengetahui tentang apa yang dimaksud Unsafe Aborsi
    Agar pembaca dapat memahami tentang materi Unsafe Abortus dan,dapat melanjutkan apabila akan dibahas lebih lanjut.
∂     Untuk memenuhi tugas mata kuliah ASKEB V Komunitas.









BAB II
PEMBAHASAN
  
   2.1   Pengertian
Aborsi tidak aman (Unsafe Abortion) adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih/kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi bahkan kematian. (Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI)
Unsafe abortion adalah upaya untuk terminasi kehamilan muda dimana pelaksanaan tindakan tersebut tidak mempunyai cukup keahlian dan prosedur standar yang aman sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa pasien.( Behrman Kliegman Arvin)
 Unsafe abortion adalah prosedur penghentian kehamilan oleh tenaga kurang terampil (tenaga medis/non medis), alat tidak memadai, lingkungan tidak memenuhi syarat kesehatan (WHO). 1998)
Dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya disebutkan syarat untuk melakukan tindakan medis tertentu.
Berdasarkan UU Kesehatan RI No. 36 Thn 2009, Pasal 75 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan media yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan aturan ini diperkuat dengan Pasal 77 yang berisi pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 mengenai tindakan aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab sera bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian pengertian aborsi yang didefinisikan sebagai tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau bayinya (pasal 15 UU Kesehatan) adalah pengertian yang sangat rancu dan membingungkan masyarakat dan kalangan medis.

2.2  PENYEBAB UNSAFE ABORTION
Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai. Apalagi bila aborsi dikategorikan tanpa indikasi medis, seperti :
1. Alasan kesehatan, dimana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
2. Alasan psikososial, dimana ibu tidak sendiri tidak punya anak lagi.
3. Kehamilan di luar nikah.
4. Masalah ekonomi, menambah anak akan menambah beban ekonomi.
5. Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan.
6. Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan.
7. Kegagalan pemakaian alat kontrasepsi.

2.3              METODE UNSAFE ABORTION
Metode aborsi yang tidak aman yang umumnya digunakan di berbagai negara bervariasi, dari metode teknik medis lanjut yang digunakan oleh dokter sampai teknik tradisional berbahaya yang digunakan oleh dukun, teman, atau tetangga yang menolong atau oleh wanita hamil itu sendiri.
·                     Untuk para pelaku abortus yang tidak profesional, upaya yang dilakukan antara lain adalah memasukkan cairan ke dalam uterus. Cairan yang digunakan bervariasi, mulai dari air sabun sampai disinfektan rumah tangga yang dimasukkan melalui semprotan ataupun alat suntik. Di beberapa negara juga menggunakan pasta yang bersifat abortif yang mengandung zat iritatif.
  • Sediaan jamu dan obat-obatan per oral juga sering digunakan. Berbagai jamu dan obat yang diduga bersifat abortif dapat ditemukan di pasaran bebas di negara-negara berkembang. Di Bangladesh, obat-obat tersebut kemungkinan mengandung air raksa.
·                     Metode lain yang relatif lebih berbahaya adalah memasukkan alat atau benda asing ke dalam rongga rahim. Di India digunakan pucuk wortel yang telah dikeringkan; di Philipin alat tesebut adalah pisang atau daun tumbuh-tumbuhan lokal kalachulchi. Di Ghana, digunakan ranting pohon comelina yang jika dimasukkan ke dalam rahim akan menyerap air dan mengembang membuka leher rahim serta menyebabkan abortus. Jenis lain adalah tanaman Jatropha yang mengandung bahan kimia korosif yang dapat menyebabkan abortus. Di Amerika latin, upaya abortus dilakukan dengan memasukkan ujung kateter yang lentur ke dalam rongga rahim. Ujung yang lain diikatkan di pangkal paha. Wanita tersebut kemudian disuruh berjalan sehingga ujung kateter yang berada di dalam rongga rahim bergoyang-goyang menggangu isi rahim dan merangsang abortus. Ada pula yang menggnakan cairan kina yang toksik pada bayi dan si ibu. Ada juga para wanita yang melakukan sendiri dengan memasukkan plastik berongga ke dalam rongga rahim, kemudian memasukkan alat atau kawat melalui plastik tersebut untuk mengorek rongga rahim.
2.4 CIRI – CIRI UNSAFE ABORTION
1. Dilakukan oleh tenaga medis atau non medis
2. Kurangnya pengetahuan baik pelaku ataupun tenaga pelaksana
3. Kurangnya fasilitas dan sarana
4. Status illegal



2.5 DAMPAK UNSAFE ABORTION
1. Dampak sosial.
Biaya lebih banyak, dilakukan secara sembunyi - sembunyi.
2. Dampak kesehatan.
Bahaya bagi ibu bisa terjadi perdarahan dan infeksi.
3. Dampak psikologis.
Trauma




2.6 KOMPLIKASI UNSAFE ABORTION
 Komplikasi yang sering terjadi akibat tindakan-tindakan yang tidak aman terhadap kehamilan yang tidak diinginkan misalnya dengan melakukan abortus provokatus oleh dukun, dengan meminum jamu-jamuan, ramuan.
Pengakhiran kehamilan yang tidak aman menurut WHO yaitu pengakhiran kehamilan yang tidak dikehendaki dengan cara yang mempunyai resiko tinggi terhadap keselamatan jiwa perempuan tersebut sebab dilakukan oleh individu yang tidak mempunyai pengetahuan dan ketrampilan yang sangat diperlukan, serta memakai peralatan yang tidak memenuhi persyaratan minimal bagi suatu tindakan medis tersebut.
Akibat dari tindakan yang tidak aman tersebut akan memberikan resiko infeksi, perdarahan, sisa hasil konsepsi yang tertinggal di dalam rahim dan perforasi yang pada akhirnya dapat menyebabkan kematian apabila tidak mendapatkan pertolongan yang segera.
Tingginya AKI mengindikasikan masih rendahnya tingkat kesejahteraan penduduk  dan secara tidak langsung mencerminkan kegagalan pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi risiko kematian ibu.  Peningkatan kualitas perempuan merupakan salah satu syarat pembangunan sumber daya manusia.
Strategi untuk menurunkan risiko kematian karena aborsi tidak aman adalah dengan menurunkan ‘demand’ perempuan terhadap aborsi tidak aman.  Ini dapat dimungkinkan bila pemerintah mampu menyediakan fasilitas keluarga berencana yang berkualitas dilengkapi dengan konseling.
Konseling keluarga berencana dimaksudkan untuk membimbing klien melalui komunikasi dan pemberian informasi yang obyektif untuk membuat keputusan tentang penggunaan salah satu metode kontrasepsi yang memadukan aspek kesehatan dan keinginan klien, tanpa menghakimi.  Bagi remaja yang belum menikah, perlu dibekali dengan pendidikan seks sedini mungkin sejak mereka mulai bertanya mengenai seks.  Namun, perlu disadari bahwa risiko terjadinya kehamilan selalu ada, sekalipun pasangan menggunakan kontrasepsi. 
 Bila akses terhadap pelayanan aborsi yang aman tetap tidak tersedia, maka akan selalu ada ‘demand’ perempuan terhadap aborsi tidak aman.

2.7 HUKUM TENTANG UNSAFE ABORTION
Menurut KUHP orang yang dapat dihukum adalah orang yang menggugurkan kandungan seorang wanita, juga wanita yang digugurkan kandungannya. Sedangkan dalam praktek yang tidak dihukum adalah dokter yang melakukan aborsi dengan indikasi medis, yaitu dengan tujuan untuk menyelamatkan jiwa atau menjaga kesehatan wanita yang bersangkutan.
Persoalannya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita yang merupakan peninggalan masa kolonialisasi Belanda melarang keras dilakukannya aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283, 299 serta pasal 346 – 349. Bahkan pasal 299 intinya mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kepada siapa saja yang memberi harapan kepada seorang perempuan bahwa kandungannya dapat digugurkan.

2.8 PENANGANAN KEHAMILAN TIDAK DIINGINKAN
Konseling remaja tersebut dan keluarga agar diusahakan untuk dinikahkan, untuk mengurangi beban psikologis
                 Meneruskan kehamilan yang tidak diinginkan sampai dengan aterm dan sampai terjadi persalinan. Setelah bayi tersebut lahir maka anak tersebut dapat diasuh sendiri (single parent) apabila hanya mempunyai orang tua tunggal, misalnya tidak diketahui ayah dari anak yang tidak diinginkan tersebut. Atau apabila tidak bisa maupun tidak sanggup untuk mengasuh dan merawat, maka anak dapat diasuh oleh keluarga lain, dapat dititipkan di panti asuhan, diadopsi oleh keluarga lain.
Bagi pasangan suami istri yang karena gagal KB maka dilakukan konseling untuk tetap meneruskan kehamilan dengan memperhatikan segi sosial ekonomi yang melatarbelakanginya.
Untuk kehamilan yang tidak diinginkan yang tidak menghendaki untuk melanjutkan kehamilannya dapat melakukan induksi haid secara aman (istilah halus dari Safe Abortion).


2.9 PERAN DIDAN DALAM MENANGANI UNSAFE ABORTION
1. Sex education
2. Bekerja sama dengan tokoh agama dalam pendidikan keagamaan
3. Peningkatan sumber daya manusia
4. Penyuluhan tentang abortus dan bahayanya.

2.10  ABORSI DILAKUKAN AMAN APABILA
1. Dilakukan oleh pekerja kesehatan yang benar-benar terlatih dan berpengalaman melakukan aborsi
2.  Pelaksanaannya mempergunakan alat-alat kedokteran yang layak.
3. Dilakukan dalam kondisi bersih, apapun yang masuk dalam vagina atau rahim harus steril atau tidak trcemar kuman dan bakteri.
  4. Dilakukan kurang dari 3 bulan (12 minggu) sesudah pasien terakhir kali mendapat haid.


BAB III
PENUTUP

3  Kesimpulan
Aborsi tidak aman (Unsafe Abortion) adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih/kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi bahkan kematian. Aborsi tidak aman tidak selalu sama dengan aborsi ilegal. Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai.
Masalahnya tiap perempuan mempunyai alasan tersendiri untuk melakukan aborsi dan hukumpun terlihat tidak akomodatif terhadap alasan-alasan tersebut, misalnya dalam masalah kehamilan paksa akibat perkosaan atau bentuk kekerasan lain termasuk kegagalan KB. Larangan aborsi berakibat pada banyaknya terjadi aborsi tidak aman (unsafe abortion),

   Saran
 seorang wanita
Jika anda sedang memikirkan untuk melakukan aborsi, tenangkan pikiran anda. Aborsi bukanlah suatu solusi sama sekali. Aborsi akan membuahkan masalah-masalah baru yang bahkan lebih besar lagi bagi anda – di dunia dan di akhirat.
Ada beberapa pihak yang dapat diminta bantuannya dalam hal menangani masalah aborsi ini, yaitu:
1. Keluarga dekat atau anggota keluarga lain.
2. Saudara-saudara seiman.







DAFTAR PUSTAKA

Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.  
Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga. Depkes. Jakarta.
Depkes RI. (2007) Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat Promosi Kesehatan.